Pelaksanaan
pekerjaan pada subproyek tipe A adalah pelaksanaan konstruksi. Pelaksanaan ini
dilaksanakan oleh masyarakat desa/kelurahan yang dikoordinasikan oleh Tim Inti
dan difasilitasi oleh fasilitator pada setiap tahapan pekerjaan.
Setelah usulan proyek ditetapkan oleh
Bupati dengan diterbitkannya surat rekomendasi yang diwakili oleh kepala dinas
terkait , maka LPMD
mengadakan ikatan untuk melaksanakan pekerjaan dengan
Pemimpin Proyek dalam bentuk Surat Perjanjian Pemberian Pekerjaan (SP3).
Setelah menerima dana, LPMD bersama
Tim Inti dan masyarakat desa dapat langsung melaksanakan pekerjaan.
|