tipe a

 

 

pelaksanaan

Pelaksanaan pekerjaan pada subproyek tipe A adalah pelaksanaan konstruksi.  Pelaksanaan ini dilaksanakan oleh masyarakat desa/kelurahan yang dikoordinasikan oleh Tim Inti dan difasilitasi oleh fasilitator pada setiap tahapan pekerjaan.

Setelah usulan proyek ditetapkan oleh Bupati dengan diterbitkannya surat rekomendasi yang diwakili oleh kepala dinas terkait , maka LPMD mengadakan ikatan untuk melaksanakan pekerjaan dengan Pemimpin Proyek dalam bentuk Surat Perjanjian Pemberian Pekerjaan (SP3).

Setelah menerima dana, LPMD bersama Tim Inti dan masyarakat desa dapat langsung melaksanakan pekerjaan.

 home / back