SURAT PERJANJIAN PEMBERIAN PEKERJAAN

(SP3)

 

 

Proyek                       :        Pendukung Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Daerah Kabupaten Kediri.

 

No Kode Loan          :        ADB 1678 – INO, Community and Local Government Support – Sector Development Program.

 

Paket Perjanjian Pemberian Pekerjaan           :     Pembangunan Saluran Drainase (230 x 0.6 x 0.15m)

 

Nomor Perjanjian Pemberian Pekerjaan         :     148/SP3-13130608/P2MPD/2002

 

  

PERJANJIAN PEMBERIAN PEKERJAAN

 

 Pada hari      tanggal   bulan Nopember tahun 2002, bertempat di Kabupaten Kediri telah dilaksanakan perjanjian pemberian pekerjaan

 

antara

 

PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA (yang selanjutnya disebut PEMILIK) yang diwakili oleh,

 

N a m a         :     Ir.  Moch. Saleh Udin, MM

Jabatan          :     Pemimpin Proyek P2MPD Kabupaten Kediri

Alamat          :     Jalan Soekarno Hatta No. 1 Kediri

 

yang berwenang dalam hal bertindak untuk dan atas nama Pemerintah Republik Indonesia, c.q Pemerintah Daerah Kabupaten Kediri, berdasarkan Surat Keputusan nomor : 273 Tahun 2002, tanggal 20 Maret 2002, telah ditunjuk sebagai Pimpro P2MPD Kabupaten Kediri Tahun Anggaran 2002, selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA

 

dan

 

N a m a         :     Suharto

Jabatan          :     Ketua LPMD Desa Jajar

Alamat          :     Desa Jajar

 

Yang berwenang dalam hal bertindak untuk dan atas nama LPMD Desa Jajar berdasarkan Rekomendasi Bupati tanggal    Nopember 2002, selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA

 

Maka dengan ini disetujui oleh dan diantara pihak pertama dan pihak kedua tersebut, hal-hal sebagai berikut  :

 

Pasal 1

LINGKUP PEKERJAAN

 

PIHAK KEDUA harus melaksanakan, menyelesaikan, memperbaiki pekerjaan, yaitu :

PROYEK     :     P2MPD Kabupaten Kediri

PAKET         :     Pembangunan Saluran Drainase (230 x 0.6 x 0.15m)

LOKASI       :     Desa Jajar

 

PASAL 2

DOKUMEN PERJANJIAN PEMBERIAN PEKERJAAN

 

Dokumem Perjanjian Pemberian Pekerjaan sebagaimana ditentukan dibawah ini harus dibaca serta merupakan bagian dari Surat Perjanjian Pekerjaan ini, yaitu :

(1)     Perjanjian Pemberian Pekerjaan

(2)     Syarat-syarat Perjanjian Pemberian Pekerjaan

(3)     Surat Rekomendasi Bupati atau yang mewakili

(4)     Lampiran Dokumen :

a.       Rencana Jadwal Pelaksanaan Kegiatan

b.      Rencana Anggaran Biaya (RAB)

c.       Daftar Tim Pelaksana, Tim Pengawas dan Tim Operasi dan Pemeliharaan.

(5)     Gambar Rencana

(6)     Adendum, bila ada.

 

 

PASAL 3

MASA PERJANJIAN PEMBERIAN PEKERJAAN

 

3.1.      Sesuai dengan Surat Perjanjian Pemberian Pekerjaan ini dan Dokumen Perjanjian Pemberian Pekerjaan sebagaimana telah ditentukan. Waktu penyelesaian pekerjaan dihitung sejak Tanggal Mulai Kerja, adalah 90 hari kalender.

 

3.2.      Perjanjian Pemberian Pekerjaan tersebut berlaku sejak tanggal penandatangan oleh kedua belah pihak yang bersangkutan. Surat Perintah Mulai Kerja diterbitkan setelah Perjanjian Pekerjaan ini ditandatangani.

 

 

PASAL 4

KEWAJIBAN PIHAK KEDUA

 

4.1.      Sesuai dengan ketentuan Perjanjian Pemberian Pekerjaan, PIHAK KEDUA wajib melaksanakan, menyelesaikan, memperbaiki dengan penuh ketelitian dan kesungguhan, serta menyediakan segala tenaga kerja termasuk pengawasannya, bahan-bahan, peralatan, pengangkutan ke atau dari lapangan dan di dalam atau di sekitar pekerjaan, serta melaksanakan segala sesuatu baik yang bersifat permanen maupun bersifat sementara yang dipergunakan untuk pelaksanaan, penyelesaian, perbaikan sebagaimana yang dirinci dalam Perjanjian Pemberian Pekerjaan dan ditafsirkan secara wajar dalam Perjanjian Pekerjaan.

 

4.2.      Melaksanakan, menyelesaikan, memperbaiki seluruh pekerjaan sesuai dengan Perjanjian Pemberian Pekerjaan sampai diterima baik oleh PIHAK PERTAMA, kecuali apabila menurut hukum ataupun secara fisik tidak mungkin dilakukan.

 

4.3       Dalam rangka pencapaian Tujuan Program P2MPD Loan ADB 1678 – INO, PIHAK KEDUA wajib menunjuk Tim Pelaksana yang mampu melaksanakan pelaksanaan kontruksi maupun untuk pemeliharaan prasana yang telah dibangun.

  

PASAL 5

KEWAJIBAN PIHAK PERTAMA

 

5.1.      PIHAK PERTAMA menjamin kelancaran pelaksanaan PIHAK KEDUA ke lokasi pekerjaan, penggunaan semua lahan dan bangunan sebagaimana yang dinyatakan dalam Gambar Rencana dan atau dokumen lain dalam Perjanjian Pemberian Pekerjaan.

5.2.      Membayar PIHAK KEDUA atas pelaksanaan, penyelesaian, perbaikan pekerjaan berdasarkan hail pengukuran pekerjaan terhadap harga satuan dan harga yang tercantum dalam Daftar Kuantitas dan harga, pada waktu dan dengan cara yang telah ditentukan secara lain berdasarkan ketentuan Perjanjian Pemberian Pekerjaan.

 

 

PASAL 6

PENGAWAS PELAKSANAAN

 

Pengawas Pelaksanaan pekerjaan ini akan dilakukan oleh PIHAK PERTAMA atau pihak lain yang ditunjuk oleh PIHAK PERTAMA. PIHAK KEDUA harus melaksanakan pekerjaan sesuai dengan perintah/petunjuk PIHAK PERTAMA dan atau pihak lain yang ditunjuk menurut batas-batas yang telah ditetapkan dalam Dokumen Perjanjian Pemberian Pekerjaan. Pengawasan teknis terhadap pelaksanaan pekerjaan di lapangan dilakukan oleh Tim Pengawas yang nama-namanya akan dinyatakan secara tertulis oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA.

 

 

PASAL 7

JUMLAH NILAI PERJANJIAN PEMBERIAN PEKERJAAN

 

Jumlah nilai Perjanjian Pemberian Pekerjaan untuk pekerjaan yang tertuang didalam pasal (1), Surat Perjanjian Pemberian Pekerjaan ini, yang dihitung berdasarkan besarnya kuantitas pekerjaan yang dicantumkan dalam Rencana Anggaran Biaya sebesar : Rp. 34.936.385,- (Tiga Puluh Empat Juta Sembilan Ratus Tiga Puluh Enam Ribu Tiga Ratus Delapan Puluh Lima Rupiah) dengan perhitungan sebagai berikut:

 

 

 

PASAL 8

CARA PEMBAYARAN

 

8.1.      Pelaksanaan pembayaran pekerjaan tersebut dalam pasal (1) Surat Perjanjian Pemberian Pekerjaan (SP3) ini dilaksanakan dalam 3 (tiga) tahap melalui Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara (KPKN) di Kediri.

 

8.2.      Tahap Pertama sebesar 30 % (tiga puluh per seratus) dari nilai SP3 diberikan setelah penandatanganan dokumen SP3 tanpa jaminan/Bank Garansi. PIHAK PERTAMA MENGAJUKAN Surat Permintaan Pembayaran Langsung (SPP-LS) kepada KPKN dengan dilampiri Surat Perjanjian / SP3, Rencana Jadwal Pelaksanaan Kerja (RJPK), kuitansi, Rekomendasi dari Bupati, copy SPMU yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang sebagai bukti pencairan dana rupiah pendamping secara proporsional dari Kas Daerah.

 

8.3.      Tahap Kedua dibayarkan sebesar 50 % (lima puluh per seratus) jika prestasi pekerjaan telah mencapai minimal 30 %, pengajuan permintaan pembayaran dilengkapi dengan kwitansi, Berita Acara Pembayaran / Penarikan Dana (BAPPD), Berita Acara  Prestasi Pekerjaan / Progress, Laporan Kemajuan Pelaksanaan Pekerjaan dan Copy SPMU yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang sebagai bukti pencairan dana rupiah pendamping secara proporsional dari Kas Daerah.

 

8.4.            Tahap Ketiga sebasar 20 % (dua puluh per seratus) dibayarkan bila prestasi pekerjaan telah mencapai 100 % dan telah diserah terimakan kepada PIHAK PERTAMA, dilampiri dengan kuitansi, Berita Acara Pembayaran/Penarikan Dana (BAPPD), Berita Acara Prestasi Pekerjaan, Laporan Kemajuan Pelaksanaan Pekerjaan (100%), Berita Acara Serah Terima Pekerjaan dan Copy SPMU yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang sebagai bukti pencairan dana rupiah pendamping secara proporsional dari Kas Daerah.

 

  

PASAL 9

CARA DAN SYARAT-SYARAT PENYERAHAN PEKERJAAN

 

9.1.      Setelah pekerjaan selesai 100 %, PIHAK KEDUA menyiapkan Laporan Kemajuan Pelaksanaan Pekerjaan (100%) dan mengajukan secara tertulis kepada PIHAK PERTAMA untuk melakukan serah terima pekerjaan.

 

9.2.            Berdasarkan Laporan Kemajuan Pelaksanaan Pekerjaan (100 %) dan Berita Acara Prestasi Pekerjaan, PIHAK KEDUA berhak mengajukan secara tertulis kepada PIHAK PERTAMA untuk melaksanakan serah terima pekerjaan akhir. Atas dasar pekerjaan akhir. Laporan Kemajuan Pelaksanaan Pekerjaan (100 %) yang dibuat oleh PIHAK KEDUA dan Berita Acara Prestasi Pekerjaan, Pemilik menyelesaikan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan.

 

 

PASAL 10

S A N K S I

 

10.1.    Apabila PIHAK KEDUA tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan dalam perjanjian Pemberian Pekerjaan atau dalam waktu yang disetujui untuk diperpanjang, maka PIHAK KEDUA dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku di daerah

 

10.2.    PIHAK PERTAMA berwenang untuk memutuskan Perjanjian Pemberian Pekerjaan segera tanpa harus didahului dengan pernyataan kelalaian, setelah sanksi yang dikenakan dalam ayat 10.1 Perjanjian Pemberian Pekerjaan ini diberlakukan.                                                      

  

PASAL 11

KETENTUAN HUKUM

 

Untuk kepentingan Perjanjian Pemberian Pekerjaan ini, PIHAK KEDUA dan PIHAK PERTAMA sepakat untuk tidak mengikuti Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

 

 

PASAL 12

D O M I S I L I

 

Terhadap segala akibat yang terjadi dari pelaksanaan pekerjaan ini, kedua belah pihak telah memilih kedudukan (domisili) yang tetap dan sah di Wilayah Hukum Kantor Pengadilan Negeri di Kediri.

 

Pasal 13

P E N U T U P

 

13.1.    Hal yang belum cukup di atur dalam Surat Perjanjian Pemberian Pekerjaan ini akan diatur kemudian bersama Pimpinan Proyek.

 

13.2     Surat Perjanjian Pekerjaan ini dibuat berdasarkan atas kehendak dan itikad baik seluruh pihak yang terlibat dan berorientasi pada tercapainya misi dan tujuan proyek.

 

13.3     Surat Perjanjian Pemberian Pekerjaan berlaku setelah ditandatangani oleh pemilik Pekerjaan atau PIHAK PERTAMA dengan PIHAK KEDUA.

 

13.4     Surat Perjanjian Pekerjaan dibuat dalam rangkap 10 (sepuluh), dimana pada rangkap I PIHAK PERTAMA dan Pada rangkap II PIHAK KEDUA menandatangani diatas materai Rp. 6000,- sesuai keperluan masing-masing yang mempunyai kekuatan hukum yang sama.

 

Demikian surat Perjanjian Pemberian Pekerjaan ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.

 

 

PIHAK PERTAMA,

 

 

 

  

Ir.  Moch. Saleh Udin, MM

NIP: 510 113 784

PIHAK KEDUA,

 

 

  

 

Suharto

 

 

M e n g e t a h u i,

  

 

Kepala Desa,

Desa Jajar

 

 

 

  Lilis Setiani, SE

 

Camat,

Kecamatan Wates

  

 

 

Sutrisno, BA

home / back