Pembangunan, perbaikan, atau perluasan pekerjaan sarana dan prasarana umum pada
tipe B adalah sama jenisnya dengan pekerjaan di subproyek tipe A, hanya saja
tipe B memiliki skala yang lebih besar dengan alokasi dana maksimal Rp 3,75
milyar untuk setiap paket pekerjaan.
Nilai Kontrak tunggal
maksimum 375 juta, dan paket pekerjaan yang bernilai lebih dari Rp 1,5 milyar
harus disertai analisis kelayakan ekonomi untuk memastikan bahwa investasi
tersebut dapat berkelanjutan.
Pelaksanaan subproyek
tipe B adalah pelaksanaan konstruksi. Pelaksanaan ini dilakukan oleh perusahaan
swasta yang dipilih melalui tender dengan mekanisme sebagai berikut:
|