| |
Krisis ekonomi yang melanda Indonesia membawa dampak sosial dan politik yang
cukup besar. Dampak sosial dan ekonomi meliputi tingkat pengangguran yang
tinggi, peningkatan jumlah penduduk miskin, rusaknya struktur sosial yang
disebabkan kehilangan pekerjaan dan kehilangan kemampuan untuk memenuhi
kebutuhan pokok jutaan orang, dan ancaman terhadap kerusakan sosial sangat
mengganggu laju pembangunan bangsa Indonesia.
Krisis ekonomi tersebut telah memperkuat kesadaran akan pentingnya perekonomian
yang berakar pada kekuatan masyarakat, sehingga sebagai komplemen dan pendukung
dari berbagai program perlindungan sosial dan pengentasan kemiskinan,
pembangunan prasarana dasar menjadi sangat menentukan keberhasilan
program-program tersebut. Menyadari hal itu, pemerintah berinisiatif membantu
pemerintah daerah dengan memberikan dana langsung kepada pemerintah daerah dan
masyarakat untuk keperluan pembangunan prasarana tersebut.
Dampak sosial dan politik yang ditimbulkan krisis ekonomi selanjutnya memperkuat
tuntutan otonomi daerah dan desentralisasi proses pembangunan. Kegelisahan
sosial dan ketidakpercayaan terhadap badan-badan pemerintah mendorong timbulnya
tuntutan keras untuk meningkatkan kebersihan/kejujuran, keterbukaan dan
tanggungjawab pemerintah dan aparatnya.
Berbagai tuntutan perubahan, baik dalam kaitannya dengan krisis ekonomi maupun
dengan otonomi daerah dan desentralisasi pembangunan, akan dapat dilaksanakan
jika masyarakat dan pemerintah daerah memiliki kemampuan teknis, manajemen,
maupun keuangan yang memadai dalam kegiatan pembangunan.
|
Pemerintah Indonesia mendapat pinjaman dari Bank Pembangunan Asia
(Asian Development Bank) untuk CLGSSDP
(The Community and Local Government Support Sector Development Program;
Program Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Daerah – P2MPD) menyediakan hibah
khusus untuk pengentasan kemiskinan dan pemberdayaan pada tingkat kabupaten,
beserta tiga jenis bantuan teknis (technical assistances). Salah satu
bantuan teknis tersebut adalah peningkatan kapasitas untuk peran-serta
masyarakat dalam sistem Perencanaan, Monitoring dan Evaluasi (Capacity
Building for Participatory Planning, Monitoring and Evaluation) (TA
3179-INO).
Bantuan Teknis Peningkatan Kapasitas untuk
peranserta Masyarakat dalam Sistem
Perencanaan, Monitoring dan Evaluasi adalah mengembangkan:
|
Mekanisme peningkatan
peranserta kelompok sasaran dalam semua tahap perencanaan, monitoring dan evaluasi dampak investasi yang didanai oleh hibah khusus dari
P2MPD, termasuk di dalamnya Monitoring kegiatan fasilitator;
Kriteria dan ukuran-ukuran keberhasilan untuk menjamin kelompok miskin
mendapatkan manfaat dari dan berperan-serta dalam proyek;
Indikator-indikator terukur bagi peran-serta kelompok miskin, golongan
perempuan, lembaga swadaya masyarakat (non-government organizations,
NGOs) dan lemabaga kemasyarakatan (community based organization, CBOs)
setempat, demikian juga instansi-instansi pemerintah daerah yang selayaknya
bertanggungjawab dalam pelaksanaan pekerjaan-pekerjaan di daerah;
Rencana kegiatan bagi penyadaran masyarakat, untuk mendorong peran-serta,
transparansi dan pertanggungjawaban;
Sistem umpan balik cepat bagi temuan-temuan Bantuan Teknis, tidak saja untuk
memperbaiki pekerjaan-pekerjaan Bantuan Teknis yang sedang berjalan tetapi juga
bagi pelaksanaan proyek;
Program-program pelatihan yang diperlukan oleh fasilitator, lembaga swadaya
masyarakat, lembaga kemasyarakatan, dan instansi pemerintah daerah, agar
melaksanakan pendekatan partisipatif dalam keseluruhan proyek;
Struktur/forum yang diperlukan oleh pemerintah daerah pada tingkat
kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan, untuk menjamin keterwakilan
publik/masyarakat, peran-serta dan pemberdayaan mereka;
|
Pemutakhiran kerangka acuan dasar dan pendekatan-pendekatan yang digunakan oleh
Tim Pengelola Proyek di tingkat nasional dan Unit Pengelola Proyek di
kabupaten/kota yang terkena proyek dan konsultan-konsultan yang akan menggunakan
dan mengoperasionalisasikannya di dalam kegiatan proyek.
Cakupan Bantuan Teknis Peningkatan Kapasitas untuk peran serta Masyarakat dalam
Sistem Perencanaan, Monitoring dan Evaluasi adalah:
|
Mengidentifikasi kriteria dan indikator kunci, yang akan digunakan pada
Monitoring aras makro terhadap masukan, keluaran dan dampak proyek, yang
memungkinkan Pemerintah Indonesia dan Bank Pembangunan Asia menentukan efisiensi
dan efektifitas pelaksanaan, mengidentifikasi kendala-kendala, dan membandingkan
kinerja kabupaten-kabupaten dan kota-kota serta dampak proyek yang
dilaksanakannya, termasuk dampak proyek terhadap tingkat kemiskinan di
kabupaten/kota yang bersangkutan;
Membangun sistem monitoring dan penilaian partisipatif di tingkat kabupaten/kota
yang memungkinkan pemerintah kabupaten/kota dan desa yang terlibat proyek
memilih kriteria dan indikator yang relevan (sesuai) di daerah dan dapat
digunakan secara langsung untuk memperbaiki perencanaan dan pelaksanaan oleh
pemerintah daerah dan desa;
Mengembangkan teknologi tepat guna yang menarik peran-serta dan teknik-teknik
konvensional untuk menghimpun, mencatat, dan menganalisis informasiyang
kualitatif dan kuantitatif tentang proyek;
Memperkuat dan membangun di atas kegiatan monitoring yang ada di tingkat
masyarakat dan kabupaten/kota yang dapat meningkatkan efisiensi dan efektifitas
mekanisme penyebaran informasi dan penyaluran umpan balik.
Memastikan bahwa Pemerintah Indonesia, Bank Pembangunan Asia, dan Pemerintah
Kabupaten/Kota yang terlibat, serta masyarakat mempunyai akses terhadap
informasi yang cukup dan tepat waktu untuk perencanaan dalam pelaksanaan;
Mengidentifikasi strategi untuk memperkuat dan melembagakan peran-serta publik
dan masyarakat dalam proses perumusan kebijakan dan perencanaan di tingkat
kabupaten;
Mengembangkan mekanisme yang spesifik untuk meningkatkan lembaga-lembaga swadaya
masyarakat internasional, nasional dan daerah di dalam proyek.
|
Dalam pada itu Tim Pengelola Tingkat Pusat (c.q. Sekretariat P2MPD) telah
menyusun Pedoman Umum Proyek Pendukung Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah
Daerah (P2MPD) dan telah menyebarluaskannya ke daerah. Dalam mempersiapkan
tulisan ini Konsultan mengacu pada dokumen tersebut dan berusaha
mempertahankannya ketika merumuskan berbagai pernyataan termasuk saran-saran.
Namun tidak tertutup kemungkinan bagi konsultan untuk mengusulkan perubahan,
apabila dalam kenyataan yang sudah terjadi atau prakiraan ke masa depan,
ketentuan-ketentuan dalam Pedoman Umum tersebut telah atau akan menimbulkan efek
negatif kepada pelaksanaan proyek dalam mencapai tujuannya.
Indonesia mempunyai pengalaman dalam melaksanakan proyek-proyek lain yang juga
berazas perencanaan yang partisipatif. Di antara proyek-proyek tersebut, ada
tiga proyek dalam rangka Jaringan Pengaman Sosial yang cakupannya termasuk
pembangunan prasarana, yaitu Proyek Prasarana Penunjang Desa Tertinggal (P3DT),
Program Pemberdayaan Daerah dalam Mengatasi Dampak Krisis Ekonomi (PDM-DKE), dan
Program Pengembangan Kecamatan (PPK). Pengalaman itu perlu dikaji, sehingga
P2MPD dapat memanfaatkan segi-segi baiknya dan menghindarkan dampak segi-segi
buruknya. Untuk itu konsultan mula-mula mempelajari petunjuk pelaksanaan ketiga
proyek tersebut, kemudian melaksanakan studi lapangan secara cepat di tiga
kabupaten, yaitu Kuningan (Jawa Barat), Boyolali (Jawa Tengah), dan Ponorogo
(Jawa Timur). Sebagai tambahan, apabila proyek-proyek tersebut sudah
dilaksanakan, pengalaman proyek-proyek tersebut juga dipelajari di
kabupaten-kabupaten pilot yang lain.
Di atas semua hal, perlu diingat bahwa P2MPD adalah proyek yang dimulai sesudah
era reformasi. Dengan demikian P2MPD perlu menggunakan falsafah, azas-azas
paradigma, sampai praktek-praktek yang sesuai dengan era tersebut, dan berbeda,
bahkan mungkin bertentangan, dengan apa yang dianut dan digunakan dalam era
sebelumnya.
|
home
| |
|