subproyek tipe b

Pembangunan, perbaikan, atau perluasan pekerjaan sarana dan prasarana umum pada tipe B adalah sama jenisnya dengan pekerjaan di subproyek tipe A,  hanya saja tipe B memiliki skala yang lebih besar dengan alokasi dana maksimal Rp 3,75 milyar untuk setiap paket pekerjaan.

Nilai Kontrak tunggal maksimum 375 juta, dan paket pekerjaan yang bernilai lebih dari Rp 1,5 milyar harus disertai analisis kelayakan ekonomi untuk memastikan bahwa investasi tersebut dapat berkelanjutan.

Pelaksanaan subproyek tipe B adalah pelaksanaan konstruksi.  Pelaksanaan ini dilakukan oleh perusahaan swasta yang dipilih melalui tender dengan mekanisme sebagai berikut: 

  • Pelaksanaan subproyek tipe B dikelola oleh dinas terkait kabupaten
  • Konstruksi pekerjaan tipe B dilaksanakan oleh kontraktor lokal kualifikasi kecil yang didapatkan melalui proses tender terbuka sesuai peraturan yang berlaku dan sedapat mungkin melibatkan masyarakat setempat melalui bentuk kerjasama operasional (KSO).

  • Pengawasan dan supervisi pelaksanaan konstruksi pekerjaan pada subproyek tipe B dilakukan oleh dinas/instansi terkait sesuai tugas pokok dan fungsinya berdasarkan ketentuan yang berlaku.

 

 home