| |
Program
P2MPD secara umum bertujuan untuk:
·
Mengembangkan
dan memperkokoh proses pelaksanaan desentralisasi melalui pentahapan yang
digunakan di gunakan di dalam perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan
evaluasi, serta operasi dan pemeliharaan proyek.
·
Membantu
mempercepat pemulihan dampak krisis melalui penyediaan hibah langsung ke
desa-desa untuk membiayai pembangunan prasarana.
|
Keduanya dilakukan melalui pendekatan pelaksanaan pembangunan daerah dengan
meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan peranserta
masyarakat pada semua tahap pembangunan (pemilihan, perumusan, dalam
pelaksanaan pembangunan).
|
Tujuan
Khusus P2MPD adalah:
·
Menurunkan
tingkat kemiskinan melalui peningkatan akses masyarakat miskin
terhadap layanan umum dasar dan memulihkan kegiatan ekonomi.
·
Mendukung
usaha-usaha desentralisasi pemerintah melalui peningkatan prosedur-prosedur
transparansi, ketatanegaraan, pengawasan, akuntansi, dan pelaporan pada tingkat
Kabupaten.
· Memberdayakan
masyarakat desa/kelurahan dan kabupaten/kota untuk berperan aktif
dalam pembangunan daerah.
|
Sasaran utama program P2MPD ini adalah masyarakat miskin yaitu yang paling
menderita karena dampak krisis ekonomi, merekalah yang harus mendapat prioritas
utama dan diberdayakan dalam pelaksanaan program P2MPD. Selain pemberdayaan
terhadap masyarakat tersebut, pemberdayaan terhadap Pemerintah Daerah juga harus
dilaksanakan sehingga mampu dalam pelaksanaan konsep
otonomi
daerah, menyusun
dan melaksanakan program-program pembangunan daerah secara transparan,
accountable, mandiri, independen, dan tepat guna.
|
home
| |
|