|
|
Tugas fasilitator-fasilitator merupakan ujung tombak dalam menentukan berhasil tidaknya proyek P2MPD. Dalam melaksanakan tugasnya, tenaga Fasilitator tidak dapat dipisahkan dengan Tenaga Ahli dari KMD yang masing-masing akan membawahi 3 - 4 desa. Adapun tugas dan tanggungjawab Fasilitator adalah sebagai berikut: § Memberi informasi tentang program proyek P2MPD Kepada Badan Perwakilan Desa (BPD) atau kelompok masyarakat yang ada di daerah pekerjaan. Informasi yang diberikan dapat melalui media massa yang ada, LKMD setempat, PKK, maupun segala kegiatan organisasi yang ada di wilayah kerja fasilitator tersebut dengan memperhatikan kebudayaan dan adat-istiadat setempat. § Memfasilitasi usulan masyarakat desa dengan instansi terkait. § Membantu Tenaga Ahli KMD dalam mendampingi masyarakat membuat Detail Engineering Design (DED). § Mengawasi tiap fase proyek dalam wilayah kerja dan memfasilitasi pemecahan masalah. § Membantu masyarakat dalam menciptakan sistem pengoperasian yang berkelanjutan serta rencana pemeliharaan dari aset proyek termasuk survey kebutuhan pemeliharaan dan teknik-teknik untuk memperbaiki kerusakan sesuai dengan dana rencana pemeliharaan.
|
|