SUBPROYEK TIPE A

 

Pekerjaan pembangunan, peningkatan, dan perbaikan sarana dan prasarana di tingkat desa yang dikerjakan oleh masyarakat pada subproyek tipe A alokasi dananya berkisar antara Rp 15 juta sampai dengan Rp 75 juta per desa.   Dana maksimum untuk setiap kontrak dengan masyarakat desa maksimum sebesar Rp 37,5 juta.  Sedangkan untuk setiap kecamatan alokasi dana maksimum sebesar Rp 750 juta.  

Subproyek tipe A merupakan pekerjaan prasarana skala kecil yang diseleksi, direncanakan, dan dibangun di desa, dan terdiri atas:

·                    Air bersih

·                    Irigasi sederhana

·                    Jalan desa dan jembatan lokal

·                    Sanitasi dan drainase

·              Fasilitas umum, seperti pasar, sekolah, MCK (bukan untuk kantor pemerintahan, dan bangunan keagamaan)

·                    Fasilitas transportasi air, seperti tambatan perahu, dermaga perahu (bukan kapal).

Untuk  kabupaten Kediri, dari total 23 kecamatan yang ada, semua kecamatan  tersebut mendapat bantuan P2MPD pada tahun anggaran sebelumnya (Tahun Anggaran 2000 dan 2001).   Sedangkan sekarang di tahun anggaran 2002 hanya 19 kecamatan yang memperoleh bantuan.

 

Diseminasi

Pelaksanaan

Tipe A

Mekanisme

 Pencairan Dana

Sosialisasi

 K A B U P A T E N   K E D I R I

Fasilitator

Lokakarya

Foto-foto

 

home